Di sini aku posting berbagai macam acara yang aku ikuti dari waktu ke waktu. Ada acara pribadi, kerjaan, atau acara organisasi.
Friday, May 01, 2020
Bersama Bapak Ir. H. Jokowi Tahun 2014
Saturday, September 13, 2014
Lampiran SK Pengurus KKB No.001/SK/KKB/V/2012
12. Dr. H. Slamet Sutrisno, SE, MM, M.Si
6. Dr. Hj. Yayuk Budi Iriyani, SE,MM,M.Si
Tuesday, November 20, 2012
Pengukuhan Pengurus KKB Jabodetabek Masa Bakti 2012-2017
Friday, August 24, 2012
Republik Petruk
| Republik Petruk | for everyone |
Friday, April 06, 2012
Rapat Pleno (Musyawarah Besar) KKB Jabodetabek
Saturday, March 17, 2012
Daftar Kelompok Banyumasan yang tergabung dalam KKB Jabodetabek
Saturday, March 03, 2012
Kerukunan Keluarga Banyumasan (KKB) Jabodetabek
Friday, October 14, 2011
Alamat Palsu
Para pengambil kebijakan pendidikan di negeri ini tampaknya harus belajar dari Ayu Ting Ting. Jangan sampai alamat yang mereka pegang untuk mengarahkan "ke mana" pendidikan nasional ternyata palsu.
Banyaknya kebijakan pendidikan yang dipilih semakin menunjukkan bahwa alamat yang mereka pegang benar-benar palsu. Kebijakan pendidikan itu salah arah dan tak sampai pada apa yang sebenarnya ingin dituju.
Pengambil kebijakan pendidikan tampaknya semakin kalap dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang kontroversial : baik terkait dengan Ujian Nasional maupun dengan pengembangan profesi guru. Yang terakhir, kebijakan menambah jam mengajar guru dari minimal 24 jam per minggu menjadi 27,5 jam per minggu mendadak sontak menimbulkan protes para guru.
Dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi dan dimenangkannya tuntutan para penyelenggara pendidikan swasta atas kata dapat menjadi wajib yang mendiskriminasi sekolah swasta jelas menunjukkan bahwa kalangan legislatif tak memahami dinamika yang terjadi dalam dunia pendidikan. Anggota yang legislatif yang membuat undang-undang tentang pendidikan tak punya kompetensi memadai sehingga produk hukum yang dibuat dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Jika diteruskan dan dijadikan dasar sebagai cara bertindak dalam pengaturan kebijakan pendidikan nasional di tingkat yang lebih rendah, cacat hukum di tingkat undang-undang akan melahirkan kebijakan yang distorsif, tak adil, dan malah meremehkan keberadaan dunia pendidikan dan eksistensi pendidik sendiri.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, peran guru sebagai evaluator bagi kinerja siswa telah dikebiri dalam kebijakan ujian nasional yang memandulkan kinerja guru. Diskriminasi atas peran sekolah swasta juga terjadi. Negara lebih memperhatikan sekolah negeri ketimbang sekolah swasta dalam pembiayaan pendidikan. Demikian juga dalam penentuan kuota sertifikasi guru. Ada ketakadilan dalam penentuan kuota sertifikasi antara guru negeri dan swasta.
Sekarang persoalan jam mengajar guru, yang sebenarnya sudah tak adil, justru diperberat lagi dengan adanya peraturan minimal menjadi 27,5 jam tatap muka per minggu. Jam mengajar guru minimal 24 jam ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009.
Banyak guru yang tak dapat memenuhi minimal mengajar 24 jam per minggu. Ini terjadi karena perbedaan alokasi jam mengajar antarmata pelajaran. Jumlah jam yang tersedia selama satu nminggu tak akan mungkin dipenuhi oleh guru yang mengampu mata pelajaran dengan alokasi kecil, seperti Olahraga, Geografi, dan Agama. Alokasi 24 jam tatap muka per minggu bisa dipenuhi apabila sekolah memiliki lebih banyak kelas paralel.
Ketidakadilan
Aturan minimal 24 jam tatap muka per minggu saja sudah merupakan kebijakan yang tak adil. Kaetakadilan pertama terjadi karena pekerjaan guru hanya dinilai dari yang ia ajarkan di depan kelas. Kegiatan lain yang dilakukan guru di luar jam mengajar di kelas---seperti memberi remedial teaching, koreksi, membuat soal, mendesain program pembelajaran---tidak dihitung sebagai pekerjaan guru.
Apalagi sekarang malah mau ditambah menjadi 27,5 jam per minggu. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan kebutaan para pengambil kebijakan pendidikan, tetapi semakin mengukuhkan keyakinan bahwa mereka sesungguhnya tak peduli terhadap pengembangan kualitas pendidikan nasional. Orang-orang seperti itu tidak layak menduduki posisi pemimpin yang menentukan maju mundurnya sebuah bangsa.
Kedua, sangat tidak adil dan melukai hati para guru dan pendidik ketika pekerjaan mereka selama sebulan hanya dihitung dan dibayar berdasarkan jam yang mereka lakukan selama seminggu. Jadi, gambaran kasarnya begini. Guru bekerja selama satu bulan, tetapi gaji yang mereka terima hanyalah untuk seminggu bekerja. Para pengambil kebijakan mestinya segera sadar bahwa kebijakan yang mereka buat tersebut sangat melukai, tidakk adil, serta tidak menghargai profesi guru.
Kalau mau bersikap adil, mestinya jam mengajar guru itu dihitung secara penuh selama satu bulan. Jadi gaji guru tidak hanya dihitung berdasarkan jam mengajar selama seminggu. Apabila guru mengajar tatap muka selama 24 jam per minggu, itu berarti selama satu bulan dia melakukan 96 jam tatap muka. Dari 96 jam mengajar yang dilakukan selama satu bulan penuh, hanya 24 jam yang dihargai. Bagaimana dengan jumlah tatap muka guru tersisa yang 72 jam? apakah ada penghargaan pemerintah terhadap sisa jam mengajar yang 72 jam tersebut?
Mestinya pemerintah segera menyadari bahwa kebijakan jam mengajar guru yang telah ditetapkan itu sangat tidak manusiawi, tidak adil, dan melecehkan pekerjaan guru. Berbagai macam kebijakan pendidikan, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa anggota legislatif membuat undang-undang tanpa didasari niat baik dalam mengembangkan dunia pendidikan.
Aturan dibuat asal-asalan, diskriminatif, dan tidak adil. Itu justru malah membuat negara ini menjauh dari tujuan semula, yaitu membawa masyarakat Indonesia adil, makmur, dan berkeadilan di mana masyarakatnya menjadi kian cerdas dan bermartabat.
Jangan-jangan alamat yang dipegang para pengambil kebijakan pendidikan tersebut ternyata alamat palsu sehingga pendidikan nasional tak akan sampai pada tujuannya. Kepalsuan dalam dunia pendidikan hanya akan melahirkan ketidakadilan, frustrasi, dan pelecehan terhadap martabat para guru. Kepalsuan membuat tujuan pendidikan nasional tak akan tercapai. Ayu Ting Ting dengan alamat palsunya sesungguhnya menelanjangi kedunguan para pengambil kebijakan pendidikan karena mereka tak tahu lagi mau dibawa "ke mana" nasib para guru dan dunia pendidikan di negeri ini. (Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan, Kompas 15 Oktober 2011, p.7)
Saturday, January 22, 2011
Kriminal Atau Pahlawan
Kriminal atau Pahlawan
Jakob Sumardjo
Indonesia gudangnya cerita absurd, paradoks, dan irasional. Kita
sekarang tahu negeri ini semakin merosot justru karena pengelola
negara semakin kaya dengan kekayaan yang juga absurd.
Bayangkan seorang guru besar yang telah pensiun sesudah mengabdikan
diri mendidik para sarjana selama 40 tahun! Ia mendapatkan pesangon
pensiun sebesar Rp 34 juta dan uang pensiun setiap bulan Rp 2,5 juta.
Bandingkan dengan seorang pegawai pajak berusia 30 tahun yang berhasil
meraup uang negara puluhan—mungkin ratusan—miliar rupiah dan dihukum
tujuh tahun penjara. Belum lagi ribuan cerita absurd lain di negeri
ini.
Benarlah cerita pendek Somerset Maughan tentang belalang yang rajin
dan belalang yang malas menghadapi musim dingin. Tak usah rajin
bekerja di republik ini sebab para pemalas yang akan menikmati kerja
keras orang lain. Para pemalas itu bisa berstatus pejabat apa pun. Tak
mengherankan bahwa banyak kandidat pejabat yang rela menjual sawah,
ternak, bahkan rumah buat merintis jalan menduduki kursi jabatan.
Jabatan adalah kekuasaan. Dengan kekuasaan yang tak terkontrol siapa
pun, meski tersedia lembaga kontrol, Anda akan jadi despot gurem yang
cukup ampuh menilep hasil kerja keras belalang-belalang bodoh yang
masih percaya kisah moral macam itu.
Kekuasaan tidak bermoral
Rakyat negeri ini dikenal dan mengaku diri religius serta menjunjung
tinggi moral. Namun, apabila kekuasaan sudah tak bermoral, orang-orang
baik menjadi orang-orang bodoh. Di tengah belalang bodoh semacam itu,
si jahat bebas melakukan hukumnya sendiri yang berbalikan dengan
moralitas.
Terjadilah hukum terbalik di Indonesia: yang kerja keras tetap miskin,
yang tak bekerja justru kaya; yang jujur selalu salah, yang tak jujur
selalu benar; kejujuran adalah kebohongan, kebohongan adalah
kejujuran; yang profesional tak dipakai, yang amatir justru berkuasa.
Hukum terbalik inilah yang membuat negara dan bangsa bukan berjalan
maju, melainkan berjalan mundur. Bukan tak ada menjadi ada, tetapi
dari ada semakin tak ada. Indonesia pun menjadi tidak-Indonesia.
Hukum terbalik Indonesia ini hanya dapat dikembalikan dengan hukum
kewarasan kembali, yakni yang ditindas menjadi penindas, yang miskin
menjadi kaya dan yang kaya dimiskinkan, yang profesional mengganti
yang amatir, yang kriminal adalah kriminal, dan yang pahlawan adalah
pahlawan. Belalang rajin makan saat paceklik serta belalang malas dan
bodoh akan kelaparan.
Sekarang ini absurditas masih realitas bahwa kriminal adalah pahlawan
bangsa, sedangkan pahlawan sejati dijadikan kriminal. Negara ini
sedang menjadi negara kaum kriminal, tetapi para kriminal bukan masuk
penjara, justru menjadi para pahlawan bangsa. Apa beda antara pahlawan
dan kriminal?
Logika sekarang menyatakan: tidak ada bedanya. Semakin Anda brutal
dalam kriminal, dan dengan demikian kaya raya, Anda akan mendapatkan
pemuja-pemuja. Mereka bagai anjing-anjing yang setia menanti remah-
remah kriminalitas Anda.
Itulah sebabnya, para syahid korban kriminal ini menjelang kematian
tidak mau dikuburkan di taman makam pahlawan. Taman makam pahlawan
telah menjadi taman kriminal. Kalau mau menengok kuburan orang-orang
syahid Indonesia, lebih baik pergilah ke kuburan-kuburan rakyat
jelata, korban dari para pahlawan bangsa sekarang ini.
Semar gugat
Ada cerita dalam wayang Jawa tentang Semar gugat. Tokoh yang dipuja
orang Jawa ini hanyalah abdi atau hamba para kesatria Pandawa.
Wujudnya paradoks, lelaki tetapi ditampilkan berpayudara seperti
perempuan dalam fisiknya yang kebulat-bulatan. Dia adalah wakil rakyat
kecil. Namun, sebenarnya Semar yang juga bernama Ismaya atau Maya
adalah saudara kembar Manik atau Batara Guru yang berkuasa atas dunia
dan isinya.
Dalam cerita itu, Batara Guru sering memutuskan secara tidak adil
nasib manusia. Kita lihat bahwa para dewa saja bisa tidak adil,
apalagi dewa-dewa Indonesia sekarang. Melihat para majikan Semar
diperlakukan tidak adil oleh Batara Guru, Semar marah besar. Pandangan
matanya yang senantiasa berair dan kabur itu tiba-tiba mengalirkan air
mata terus-menerus. Perutnya menjadi mual dan kembung oleh
ketidakadilan sehingga kentut terus-menerus.
Bau kentut Semar bisa membuat mabuk para dewa, bahkan mematikannya.
Semar, yang hamba dina ini, akan naik ke swargaloka untuk menghajar
kembarannya, Batara Guru. Dengan mudah sang dewa penguasa itu dibekuk,
minta ampun, dan akhirnya berjanji akan berbuat adil.
Para guru besar, pengusaha jujur, atau petani yang keras bekerja di
terik matahari adalah Semar. Mereka cuma hamba-hamba pelayan
masyarakat yang telah lama diperlakukan tak adil oleh para dewa
kriminal.
Mata mereka tak rembes alias berair dan tak bisa kentut. Namun, mereka
adalah kekuatan terpendam: bisa marah seperti Semar berkulit hitam
legam. Si hitam ini akan mampu membekuk Batara Guru yang kuning.
Yang kuning dijadikan hitam dan yang hitam menjadi kuning. Hukum
terbalik itu sudah kodrati, tak bisa dihindari seperti hukum kematian
manusia. Begitu juga kriminal tak selamanya pahlawan.
Negeri ini tinggal tunggu waktu kapan jam 12 malam akan tiba, saat
Semar dan anak-anaknya muncul di layar wayang. Itulah saat Semar
menggugat kekuasaan yang sungsang terbalik ini.
Jakob Sumardjo Esais
http://cetak.kompas.com/read/2011/01/22/0445175/kriminal.atau.pahlawan

